Selasa, Mei 12, 2009

Legalisasi KTP/KK

Sesuai aturan, pencetakan KTP/KK dilakukan oleh instansi yang berwenang-yang di Kabupaten Wonosobo adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tetapi kewenangan pencetakan KTP/KK telah didelegasikan oleh Bupati Wonosobo kepada Kecamatan. Hal ini memang sangat tepat dalam hal pendekatan pelayanan kepada masyarakat. Yang menjadi permasalahan sekarang adalah bahwa legalisasi KTP/KK tidak bisa didelegasikan ke Kecamatan-menurut keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dengan demikian masyarakat harus datang ke Kabupaten apabila akan melakukan legalisasi KTP/KK. Masyarakat semakin kesulitan dan tentunya akan mengeluarkan biaya besar dalam proses legalisasi KTP/KK. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa pihak Kabupaten sangat "saklek" dengan aturan, orang Pusat saja tidak demikian, contoh : untuk persyaratan CPNS, legalisasi KTP cukup dilaksanakan di Desa/Kelurahan, yang dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak mempermasalahkannya. Semoga dengan tulisan singkat ini, akan ada terobosan baru dalam hal legalisasi KTP/KK......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar